REKRUTMEN PENGAWAS SEKOLAH
Pengawas adalah jabatan yang memberikan warna terhadap kualitas pendidikan di sekolah, oleh karenanya rekrutmen pengawas harus menitikberatkan kepada PP No 21 Tahun 2010 yaitu berdasarkan pada kompetensi
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Eksistensi
pengawas sekolah dinaungi oleh sejumlah dasar hukum. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 adalah landasan hukum yang terbaru yang menegaskan keberadaan
pejabat fungsional itu. Selain itu,Keputusan Menteri Pendayagunaan aparatur
Negara Nomor 118 Tahun 1996 (disempurnakandengan keputusan nomor 091/2001) dan
Keputuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 020/U/1998 (disempurnakan
dengan keputusan nomor 097/U/2001) dan disempurnakan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor 21 Tahun 2010
tentang Jabatan dan Fungsi Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya ,merupakan
menetapan pengawas sebagai pejabat fungsional yang permanen sampai saat
ini. Jika ditilik sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada, yang
terkait dengan pendidikan, ternyata secara hukum pengawas sekolah tidak
diragukan lagi keberadaannya. Dengan demikian, tidak ada alasan apapun dan oleh
siapapun yang memarjinalkan dan mengecilkan eksistensi pengawas sekolah.Menurut
undang-undang dan peraturan yang berlaku, keberadaan pengawas sekolah jelas dan
tegas. Dengan demikian bukan berarti pengawas sekolah terbebas dari berbagai
masalah.Ternyata institusi pengawas sekolah semakin bermasalah setelah
terjadinya desentralisasi penanganan pendidikan. Institusi ini sering
dijadiakn sebagai tempat pembuangan, tempat parkir,dan tempat menimbun sejumlah
aparatur yang tidak terpakai lagi (kasarnya: pejabat rongsokan).Selain itu,
pengawas sekolah belum difungsikan secara optimal oleh manajemen pendidikan
dikabupaten dan kota. Hal yang paling mengenaskan adalah tidak tercantumnya
anggaran untuk pengawas sekolah dalam anggaran belanja daerah
(kabupaten/kota). Sekurang-kurangnyafenomena itu masih terlihat sampai
sekarang.Penodaan terhadap institusi pengawas sekolah dan belum difungsikannya
para pengawas sekolahsecara optimal bak lingkaran yang tidak berujung
berpangkal. Lingkaran itu susah dicari awalnyadan sulit ditemukan akhirnya.
Tidak ada ujung dan tidak ada pangkal. Akan tetapi, jika dimasukilebih dalam,
inti permasalahannya dapat ditemukan. Institusi pengawas sekolah adalah
institusiyang sah. Keabsahannya itu diatur oleh ketentuan yang berlaku.
Seyogyanya, aturan-aturan itutidak boleh dilanggar oleh manajemen atau
birokrasi yang menpengawass pengawas sekolah. Aturanitu ternyata sangat
lengkap. Mulai dari aturan merekrut calon pengawas, sampai kepadamemberdayakan
dan menfugsikan pengawas sekolah untuk operasional pendidikan, ternyatasudah
ada aturannya. Pelecehan atau pelanggaran terhadap aturan-aturan yang ada
itulah yangmerupakan titik pangkal permasalahan pengawas sekolah sebagai
institusi di dalam sistem pendidikan.
Kompetensi
pengawas sekolah perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara bekelanjutan karena
tanpa memiliki kompetensi profesional dalam hal kepengawasan, para pengawas
akan sulit meningkatkan kinerjanya sehingga langsung maupun tidak langsung
tidak akan berdampak terhadap mutu kinerja sekolah atau satuan pendidikan yang
dibinanya. Dari hasil penelitian ternyata pembinaan terhadap para pengawas
satuan pendidikan belum berjalan dengan baik. Pengawas sekolah berjalan
berbekal kemampuan yang telah dimilikinya.
Berdasarkan
PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar mutu pendidikan, peranan pengawas satuan
pendidikan atau sekolah sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan pada
satuan pendidikan binaannya. Oleh sebab itu, pembinaan pengawas agar dapat
melaksanakan tugas kepengawasan akademik dan manajerial mutlak diperlukan.
Ruang lingkup pembinaan mencakup pembinaan kualifikasi, profesi dan pembinaan
karir. Pembinaan kualifikasi ditujukan agar para pengawas dapat meningkatkan
tingkat pendidikan formal sampai minimal berpendidikan Sarjana (SI) bagi yang
berpendidikan diploma, dan berpendidikan S2 bagi pengawas yang berpendidikan
S1. Pengembangan profesi diarahkan pada peningkatan kompetensi pengawas
mencakup kompetensi pribadi, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik dan
kompetensi professional. Sedangkan pembinaan karir pengawas diarahkan untuk mempercepat
kenaikan pangkat dan jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
melalui pengumpulan angka kredit. Jenjang jabatan pengawas mulai dari pengawas
pratama sampai pada pengawas utama.
1.2.
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang tadi dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1)
Bagaimana
Efektifitas Rekrutmen Pengawas Sekolah;
2)
Bagaimana
Problematika Pengawas Sekolah;
3)
Bagaiamana
Solusi awal dari Problematika Pengawas
Sekolah;
1.3.
Tujuan
1)
Mengetahui efektifitas Rekrutmen Pengawas Sekolah;
2)
Menganalisis
problematika Rekrutmen Pengawas Sekolah;
3)
Mengetahui
Solusi awal dari Problematika
Pengawas Sekolah;
1.4.
Kegunaan
1)
Memperdalam
kajian keilmuan Mata Kuliah Seminar Manajemen Pendidikan Program Pasca Sarjana UNIGAL
Angkatan 13 oleh bapak Prof. Dr. H Djam’an Satori,MA
2)
Memberikan
masukan konstruktif bagi pengawas untuk
meningkatkan kompetensi yang dimilikinya guna terpenuhinya kewajiban yang
optimal.
3)
Memberikan
pengalaman bagi penulis untuk mempersiapkan diri dalam pengajuan proposal Tesis
sebagai tahapan dalam menyelesaikan program S2 dengan konsentrasi Manajemen Sistem Pendidikan
BAB
II
KAJIAN
TEORITIK
2.1.
Kajian Pustaka
2.1.1.
Pengertian
a.
Pengawas
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya,
Pengawas Sekolah
adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan
wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan
akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Pengawas
adalah jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk
melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang
ditunjuk atau ditetapkan dalam upaya meningkatkan proses dan hasil belajar guna
mencapai tujuan pendidkian.
Pengawas sekolah atau pengawas stkuan pendidikan diberi
tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan di sekolah dibidang akademik
(teknis pendidikan) dan bidang manajerial (pengelolaan sekolah).
Tugas pokok pengawas adalah menilai dan membina
penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun
swasta yang menjadi tanggung jawabnya yang meliputi bidang:
1.
Pengawasan taman Kanak-kanak/SD/Madrasah Diniyah/SLB
2.
Pengawas rumpun mata pelajaran /mata pelajaran
3.
pengawas pendidikan Luar Biasa
4.
pengawasan Bimbingan dan Konseling
Lebih jelas pada ketentuan umum Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang jabatan
fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya bab I
pasal 1 sebagai berikut :
Satuan pendidikan adalah taman
kanak-kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah
menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah,
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, pendidikan luar biasa atau
bentuk lain yang sederajat.
4. Kegiatan pengawasan adalah
kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan
program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional Pengawas.
5. Pengembangan profesi adalah
kegiatan yang dirancang dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi,
sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka
menghasilkan sesuatu bermanfaat bagi pendidikan sekolah.
6. Tim Penilai
jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai
prestasi kerja Pengawas Sekolah.
7. Angka kredit adalah satuan nilai
dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang
harus dicapai oleh seorang Pengawas Sekolah dalam rangka pembinaan karier
kepangkatan dan jabatannya.
8. Standar nasional pendidikan
adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Daerah
khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi
masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah
yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain.
b.
Sertifikasi
Sertifikasi adalah program yang menarik bagi tenaga fungsional pendidikan.
Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Namun, untuk
mencapai tujuan tersebut tidaklah mudah. Banyak tantangan yang dihadapi. Banyak
celah yang bisa dilanggar oleh peserta untuk sekadar lulus dan mendapat
tunjangan profesi. Akibatnya, kualitas pendidik dan pendidikan belum terlihat
secara signifikan. Hal ini kiranya yang membuat resah dan menjadi tantangan
regulasi sertifikasi, sehingga direncanakan bahwa tahun 2011 ini penilaiannya
tidak lagi mengandalkan portofolio melainkan PLPG karena model pelatihan dipandang lebih efektif daripada portofolio.
Sebagaimana diketahui bahwa model
penilaian portofolio yang lalu banyak memunculkan bukti fiktif dan rekayasa yang
malah menurunkan kredibilitas guru dan dunia pendidikan. Padahal, seharusnya
dengan sertifikasi, kualitas dan
profesionalitas guru dan dunia
pendidikan kita bisa lebih meningkat daripada sebelumnya.
Kesadaran setiap guru untuk mengetahui kondisi pendidikan di Indonesia
menjadi penting. Inilah kenyataan pendidikan dalam persektif keindonesiaan
Diakui atau tidak dunia pendidikan kita masih memprihatinkan atau harus bangkit
dari ketertinggalan dibandingkan negara lain. Walaupun kenyataan menunjukkan sebagian siswa
Indonesia mampu meraih medali emas di
ajang internasional tetapi secara umum, kualitas pendidikan kita masih di bawah
Negara tetangga kita, Malaysia ataupun Singapura.
Tujuan luhur program sertifikasi tentu tidak diharapkan berakhir semu tetapi
bisa menjadikan pendidikan nasional menjadi meningkat. Untuk itu perlu kerja
keras mewujudkan hasil yang nyata dari fungsional pendidikan; guru, kepala
sekolah, juga pengawas sekolah.
c.
Efektivitas
Kata Efektivitas berasal dari bahasa
Inggris yakni efektive. Kata itu merupakan kata benda yaitu efektivitas.
Secara sederhana, kata itu diartikan sebagai kegiatan untuk menghasilkan
sesuatu, baik berupa barang maupun jasa, yang lebih tinggi atau lebih
banyak dengan modal yang dikeluarkan secara minim. Akan tetapi pengertian
efektiivitas tidak sesederhana itu. Para ahli dan institusi banyak
mendefinisikan efektivitas dengan berbagai definisi. Masing-masing
mendefinisikan sesuai dengan sudut pandang yang berbeda.
2.2.
Pendekatan Masalah
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang jabatan
fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya bab II tentang tugas pokok dan
beban kerja pasal 5 dan 6
Pasal 5
Tugas pokok Pengawas Sekolah
adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan
pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan,
pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan
dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan,
dan pelaksanaan tugas kepengawasan di
daerah khusus. 6
Pasal 6
(1) Beban kerja Pengawas Sekolah
adalah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu di dalamnya termasuk
pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah
binaan.
(2) Sasaran pengawasan bagi
setiap Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai
berikut:
a. untuk taman
kanak-kanak/raudathul athfal dan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling
sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) Guru;
b. untuk sekolah menengah
pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah
menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 7 satuan pendidikan
dan/atau 40 (empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
c. untuk sekolah luar biasa
paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan
d. untuk pengawas bimbingan dan
konseling paling sedikit 40 (empat puluh) Guru bimbingan dan konseling.
(3) Untuk daerah khusus, beban
kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 5
(lima) satuan pendidikan secara lintas tingkat satuan dan jenjang pendidikan.
Jelas sudah tugas dan beban kerja pengawas harus
dijalankan secara optimal dengan satu tujuan menciptakan penyelenggaraan
pendidikan berkualitas
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1.
Bagaimana Efektivitas Rekrutmen
Pengawas Sekolah
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan bagi
pengawas dan calon pengawas satuan pendidikan terdiri atas kualifikasi umum dan
khusus.
1. Umum (berlaku untuk semua pengawas satuan
pendidikan).
a. Memiliki
pangkat minimal Penata golongan ruang III /c;
b. Berusia
maksimal 50 tahun sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
c. Pernah
menyandang predikat pengawas / kepala sekolah berprestasi;
d. Lulus
seleksi pengawas satuan pendidikan;
e. Menempuh
pendidikan profesi pengawas;
2. Khusus
a. Pengawas
TK /RA /BA, SD /MI.
1) Berlatar
belakang pendidikan minimal S1 diutamakan S2 kependidikan dengan keahlian
pendidikan ke-TK / SD-an;
2) Pengawas
TK /SD bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau
Kepala Sekolah TK atau SD berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
b. Pengawas
Pendidikan Khusus (PLB):
1) Berpendidikan
minimal S1 kependidikan diutamakan S2 kependidikan dalam rumpun mata pelajaran
pendidikan khusus;
2) Pengawas
PLB bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala
Sekolah PLB berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
c. Pengawas
SMP atau MTs.
1) Berpendidikan
minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1
non-kependidikan plus Akta dalam rumpun mata pelajaran MIPA, IPS, Bahasa,
Olahraga-Kesehatan, dan rumpun Seni Budaya sesuai dengan kurikulum yang
berlaku;
2) Pengawas
SMP atau MTs bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun
atau Kepala Sekolah SMP atau MTs berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
d. Pengawas
SMA atau MA.
1) Berpendidikan
minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan
plus Akta dalam rumpun mata pelajaran MIPA, IPS, Bahasa, Olahraga-Kesehatan,
dan rumpun Seni Budaya sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
2) Pengawas
SMA atau MA bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun
atau Kepala Sekolah SMA atau MA berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
e. Pengawas
SMK atau MAK.
1) Berpendidikan
minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1
non-kependidikan plus Akta dalam rumpun pertanian dan kehutanan, teknologi dan
industri, bisnis dan manajemen, kesejahteraan masyarakat, Pariwisata dan rumpun
seni, dan kerajinan sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
2) Pengawas
SMK atau MAK bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun
atau Kepala Sekolah SMK atau MAK berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
Rekrutmen atau penjaringan calon pengawas
harus memenuhi kualifikasi di atas untuk selanjutnya mengikuti seleksi atau tes
secara khusus antaralain:.
1. Tes
Tertulis.
a. Tes
potensi akademik dan kecerdasan emosional;
b. Tes
penguasaan kepengawasan dan;
c. Tes kreativitas dan motivasi berprestasi.
2. Tes
Performance.
Melalui presentasi makalah kepengawasan
dilanjutkan dengan wawancara.
3. Forto
folio dilaksanakan melalui penilaian terhadap karya-karya tulis ilmiah yang
dihasilkan calon pengawas serta bukti fisik keterlibatan dalam kegiatan ilmiah
seperti seminar, workshop, dan pelatihan.
Pengawas sekolah adalah jabatan professional,
oleh karena itu diperlukan suatu pendidikan profesi yang khusus menyiapkan
mereka menjadi pengawas satuan pendidikan atau sekolah. Pendidikan ini
dilaksanakan oleh LPTK Negeri atau yang ditunjuk pemerintah (Depdiknas). Mereka
mendapat sertifikat dari LPTK. Bagi yang sudah menjadi pengawas, pendidikan
profesi ini dilaksanakan melalui diklat kepengawasan oleh Direktorat Tenaga
Kependidikan yang bekerjasama dengan Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI)
Pusat. Sertifikatnya diterbitkan oleh APSI. SKS yang ditempuh dalam pendidikan
ini sekitar 36-40 SKS dalam waktu dua semester. Bagi mereka yang lulus uji
kompetensi, bisa diangkat menjadi pengawas. Pembinaan selanjutnya yaitu mereka
harus mengikuti diklat pengawas. Setelah selesai dan dinyatakan berhasil baru
mereka diterjunkan sebagai pengawas sesuai dengan pangkat dan golongannya.
Tugas pengawas mencakup:
1.
Inspecting (mensupervisi);
2.
Advising (memberi
advis atau nasehat);
3.
Monitoring (memantau);
4.
Reporting (membuat laporan);
5.
Coordinating (mengkoordinir);
6.
Performing leadership dalam arti memimpin dalam
melaksanakan kelima tugas pokok tersebut.
Secara lebih terperinci tentang tugas tersebut dapat
dilihat dalam tabel berikut:
No
|
Rincian Tugas
|
Pengawas Akademik
|
Pengawasan Managerial
|
1
|
Inspecting (mensupervisi)
|
a.
Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
b.
Proses pembelajaran atau praktikum atau studi lapangan
c.
Kegiatan ekstra kurikuler,
d.
Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
e.
Kemajuan belajar siswa
f.
Lingkungan belajar
|
a.
Pelaksanaan kurikulum sekolah
b.
Penyelenggaraan administrasi sekolah
c.
Kinerja kepala sekolah
d.
Kemajuan pelaksanaan pendidikan disekolah
e.
Kerjasama sekolah dengan masyarakat
|
2
|
Advising (memberi advis atau nasehat);
|
a.
Menasehati pengawas dalam pembelajaran atau bimbingan
yang efektif
b.
Pengawas dalam meningkatkan konpetensi professional
c.
Pengawas dalam melaksanakan penelitian proses dan hasil
belajar
d.
Pengawas dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
e.
Pengawas dalam meningkatkan kompetensi pribadi, social
dan pedagogik
|
a.
Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan;
b.
Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan;
c.
Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan
professional kepala sekolah;
d.
Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas
administrasi sekolah;
e.
Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah.
|
3
|
Monitoring (memantau);
|
a.
Ketahanan pembelajaran;
b.
Pelaksanaan ujian mata pelajaran;
c.
Standar mutu hasil belajar siswa;
d.
Pengembangan profesi pengawas;
e.
Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
|
a.Penyelenggaraan
kurikulum;
b.
Administrasi sekolah;
c. Manajemen sekolah;
d. Kemajuan sekolah;
e.Pengembangan
SDM
sekolah;
f.Penyelenggaraan
ujian
sekolah;
g.Penyelenggaraan
penerimaan siswa baru.
|
4
|
Coordinating atau mengkoordinir
|
a.
Ketahanan pembelajaran;
b.
Standar mutu hasil belajar siswa;
c.
Pengembangan profesi pengawas;
d.
Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
|
a.
Mengkoordinir peningkatan mutu SDM sekolah;
b.
Penyelenggaraan inovasi di sekolah;
c.
Mengkoordinir akreditasi sekolah;
d.
Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan.
|
5
|
Reporting
|
a.
Kinerja pengawas dalam melaksanakan pembelajaran
b.
Kemajuan belajar siswa
c.
Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
|
a.
Kinerja kepala sekolah;
b.
Kinerja staf sekolah;
c.
Standar mutu pendidikan;
d.
Inovasi pendidikan.
|
Pendidikan
dan pelatihan (Diklat) yang diberikan kepada pengawas dan calon pengawas satuan
pendidikan atau sekolah dibagi menjadi.
1. Diklat
Jenjang Dasar;
2.
Diklat Jenjang Lanjut;
3.
Diklat Jenjang Menengah;
4.
Diklat Jenjang Tinggi.
Pembinaan-pembinaan
yang dilakukan:
a.
Pembinaan
untuk Peningkatan Kualifikasi Pendidikan
Pembinaan pengawas satuan pendidikan untuk meningkatkan
kualifikasi pendidikan dapat ditempuh melalui program sebagai berikut:
1.
Beasiswa
Pemerintah Pusat;
2.
Bantuan
Biaya Pendidikan;
3.
Izin
Belajar untuk Pendidikan Lanjutan;
Agar
program peningkatan kualifikasi pendidikan ini berjalan efektif beberapa
langkah yang bisa ditempuh oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota
adalah sebagai berikut:
1.
Melakukan
pemetaan tenaga pengawas yang belum berpendidikan sarjana pada setiap UPTD yang
ada di wilayahnya;
2.
Direktorat
Tenaga Kependidikan dan atau Kepala Dinas Pendidikan mengadakan kerjasama
dengan LPTK agar proses pendidikan dilaksanakan secara efektif;
3.
Selama
mengikuti studi lanjut, Kepala Dinas Pendidikian meminta laporan kemajuan studi
tiap semester kepada pimpinan LPTK. Jika tidak menunjukkan kemajuan diberikan
peringatan lisan dan atau tertulis.
b.
Pembinaan
Kemampuan Profesional
Program pembinaan kemampuan professional yang dilakukan
antara lain:
1.
Program
Pendampingan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas
Ditujukan bagi pengawas pratama dan atau pengawas muda
kurang dari 3 tahun. Pendampingan dilaksanakan oleh pengawas utama atau
pengawas Samapta (Golongan IV /d / IV /e), dan bila tidak ada maka dibina oleh
pengawas yang Golongannya berada setingkat di bawahnya.
2.
Diskusi
Terprogram
Diskusi terprogram antar pengawas dilakukan secara
berkala minimal dua kali setiap semester dan dikoordinir oleh Korwas. Tujuan
diskusi terprogram adalah meningkatkan kemampuan profesional di bidang
kepengawasan.
3.
Forum
Ilmiah
Forum ilmiah diikuti oleh semua pengawas dan dikoordinir
oleh Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten dan Kota. Tujuan
forum ilmiah adalah meningkatkan wawasan dan kemampuan profesional pengawas
satuan pendidikan termasuk kemampuan dalam menulis karya ilmiah.
4.
Monitoring
dan Evaluasi
Kegiatan ini ditangani langsung oleh Kepala Dinas
Pendidikan secara berkala. Tujuan monitoring dan evaluasi ini adalah untuk
melihat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawas satuan pendidikan atau
sekolah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada sekolah yang
dibinanya.
Monitoring dan evaluasi minimal mencakup tiga komponen
yakni:
a)
kegiatan
yang dilakukan pengawas pada saat melakukan pembinan dan pengawasan;
b)
kinerja
dan hasil kerja pengawas;
c)
keberhasilan
dan kemajuan pendidikan pada sekolah binaannya.
5.
Partisipasi
Dalam Kegiatan Ilmiah
Hal ini dapat dilakukan dengan memfasilitasi pengawas
untuk berpartisipasi dalam kegiatan seminar, lokakarya, diskusi panel,
simposisum dan kegiatan ilmiah lainnya.
Manfaat kegiatan ilmiah antaralain:
a.
Wawasan
pengawas tidak ketinggalan oleh pengawas dan kepala sekolah;
b.
Memperoleh
penghargaan /sertifikat yang dapat digunakan untuk pengumpulan angka kredit
jabatan fungsional.
6.
Studi
Banding
2.1.2.
Bagaimana problematika Rekrutmen Pengawas Sekolah
Pengawas
sekolah sebagai salah satu komponen penting pendidikan diharapkan turut
menyumbangkan kemajuan pendidikan nasional secara signifikan. Ia mempunyai
posisi yang strategis untuk membina para pendidik dan kepala sekolah agar lebih
professional dan meningkatkan kinerja sekolah di wilayah kerjanya. Dijelaskan
dalam Keputusan MENPAN no. 118 tahun 1996, pengawas sekolah adalah pejabat
fungsional yang bertugas melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap sekolah
yang dibinanya, baik pada tataran personal maupun institusional.
Dalam
kenyataan, entah karena sistem rekrutmen maupun kinerjanya, pengawas sekolah
masih seringkali ditempatkan tidak pada posisinya sebagai pembina melainkan
sebagai jabatan formalitas yang minim kualitas. Hal ini disebabkan oleh pandangan
bahwa pengawas sekolah adalah orang yang kurang sukses menapaki karier,
meminjam istilah Sujana, dkk. (2006) pengawas sebagai semacam tenaga buangan
dari pengawas atau kepala sekolah atau tenaga struktural yang memperpanjang
masa kerjanya. Dengan demikian, ia diberi posisi yang ‘khas’, menjadi pengawas sekolah. Hal negatif
lain bisa juga disebabkan oleh kurangnya pembinaan dari dinas pendidikan dalam
memberikan wewenang kepada pengawas.
Namun, kondisi
pengawas yang masih dipandang sebelah mata tersebut bukanlah murni disebabkan
oleh diri pengawas, melainkan juga bisa karena sistem yang ada. Dengan kata
lain, pandangan negatif terhadap pengawas tersebut juga bisa disebabkan oleh
model kepemimpinan dan sistem manajemen yang ada. Sebagaimana lazimnya, pengawas
adalah manusia bukan malaikat. Walaupun ia berkualitas bagus tetapi kalau
lingkungan sekitarnya tercemar, cepat atau lambat biasanya akan tercemar juga.
2.1.3.
Bagaimana Solusi Awal Problematika Pengawas Sekolah
Untuk
meminimalisasi pandangan negatif terhadap pengawas, dibutuhkan rekrutmen
pengawas sekolah yang berkualitas unggul, baik secara keilmuan maupun
kepribadian. Di samping itu juga diberikan kesejahteraan yang layak dan
wewenang yang semestinya. Apabila pengawas diberi tugas yang semestinya tentu
akan meringankan beban tugas dinas pendidikan setempat, misalnya untuk menentukan penilaian sekolah mana yang
betul-betul berkualitas maupun pengawas yang berprestasi.
Sertifikasi berdampak memberikan
nilai tambah secara ekonomis bagi pengawas, kepala sekolah, dan pengawas sekolah. Namun, bukan untuk disalahartikan
sebagai program bagi-bagi rejeki. Sertifikasi bisa mencapai hasil yang baik
jika dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Untuk
sertifikasi bagi pengawas, perlu dipertimbangkan seberapa tinggi
ketercapaian tujuan dari tugas-tugasnya. Apabila ketercapaian tugas-tugas
pengawas tersebut terlihat secara signifikan maka bisa berdampak kuat pada
peningkatan karier pengawas.
Melihat pentingnya pengawasan oleh pengawas dan melihat peraturan yang ada,
kiranya memang sudah saatnya peran pengawas sekolah direvitalisasi dan
disertifikasi. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu dicermati.
1. Dinas
pendidikan menata kegiatan pengawas yang bukan sekadar formalitas
melainkan benar-benar dipercaya untuk membina pengawas dan kepala sekolah di wilayah kerjanya. Pengawas
sebagai supervisor akademik dan manajerial bisa membantu meningkatkan kualitas
kinerja sekolah yang dibimbingnya. Dengan begitu, diharapkan pengawas dan
pengawas sekolah akan bekerja dengan baik, serius, jujur untuk mencapai tujuan
bersama, meningkatkan kualitas
pendidikan.
2.
Rekrutmen pengawas sekolah hendaknya menjadi sesuatu yang penting. Pengawas
adalah jabatan terhormat yang diberikan kepada pengawas/kepala sekolah yang
mempunyai prestasi tertinggi. Pengawas adalah pengawas luar biasa, baik secara
keilmuan maupun kepribadian. Pengawas bukanlah tenaga sisa-sisa yang dipakai
lagi melainkan tugas dan jabatan yang layak dibanggakan dan mempunyai daya
tawar tinggi di atas pengawas dan kepala sekolah.
3.
Materi yang diujisertifikasikan kepada pengawas berbeda dengan pengawas, yaitu
intensitas keterlibatan pengawas dalam pencapaian tujuan pendidikan sekolah. Seberapa
tinggi ketercapaian tujuan dari target-target tujuan sekolah yang mampu
diwujudkan. Seberapa intensif jalinan komunikasi dan pembinaan yang dibuat
dengan para pengawas dalam bentuk pelatihan dan pembinaan kepada pengawas.
BAB IV
KESIMPULAN
4.1.
Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas bahwa keberadaan pengawas yang berkualitas merupakan syarat
mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, hampir semua
bangsa didunia ini selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan pengawas
yang berkualitas. Beberapa Negara seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang dan
USA berupaya meningkatkan kualitas pengawas dengan mengembangkan kebijakan yang
langsung mempengaruhi mutu pengawas dengan melaksanakan sertifikasi pengawas. Pengawas
yang sudah ada harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi
profesi pengawas.
Upaya
sungguh- sungguh perlu dilaksanakan untuk mewujudkan pengawas yang
profesional, sejahtera dan memiliki kompetensi. Hal ini merupakan
syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktek pendidikan yang berkualitas
sebagai prasyarat untuk mewujudkan kemakmuruan dan kemajuan bangsa Indonesia.
4.2. Saran
Tak ada gading yang tak
retak, tidak ada kebijakan yang sempurna, semua perlu perbaikan. Yang perlu
menjadi kesadaran kita, kualitas pendidikan nasional harus ditingkatkan untuk
kelestarian bangsa Indonesia di masa mendatang.
DAFTAR PUSTAKA
UU no 23 th 2003 tentang sistem Pendidikn Nasional
(Bab III-Pendanaan Pendidikan )
UU No 20 Tahun 2003 pasal
48 tentang pengelolaan dana pendidikan
berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transfaransi, dan akuntabilitas
publik
Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
Altman, Edward I, Bancruptcy
and Reorganization, Section 19 in Hand Book of Corporate Finance, New York :
John Wiley & Sons, 1986
Soekidjo
Notoadmodjo, 1998, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Edisi revisi, PT.
Renika Cipta, Jakarta
Rue LW, LL Byars, Manajement
: 1986. Theory and Application, Inc Homewood IL
Langeveld, MJ, (l955), Pedagogik Teoritis Sistematis
(terjemahan), Bandung, Jemmars
Blog Pendidikan Indonesia
12 Oktober 2013 tugas dan fungsi pokok pengawas sekolah
Dari www.Wikipedia bahasa
Indonesia, ensiklopedia bebas Oktober 2013


How to Play Baccarat at Vegas Casino - FBS
ReplyDeleteThis is one of the most common casino games on the Vegas casino floor, featuring a great range of games and winning combinations. You 에볼루션 바카라 will also find a