REKRUTMEN PENGAWAS SEKOLAH

Pengawas adalah jabatan yang memberikan warna terhadap kualitas pendidikan di sekolah, oleh karenanya rekrutmen pengawas harus menitikberatkan kepada PP No 21 Tahun 2010 yaitu berdasarkan pada kompetensi

BAB I
PENDAHULUAN


1.1.      Latar Belakang

Eksistensi pengawas sekolah dinaungi oleh sejumlah dasar hukum. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 adalah landasan hukum yang terbaru yang menegaskan keberadaan pejabat fungsional itu. Selain itu,Keputusan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara Nomor 118 Tahun 1996 (disempurnakandengan keputusan nomor 091/2001) dan Keputuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 020/U/1998 (disempurnakan dengan keputusan nomor 097/U/2001) dan disempurnakan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan dan Fungsi Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya ,merupakan menetapan pengawas sebagai pejabat fungsional yang permanen sampai saat ini. Jika ditilik sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada, yang terkait dengan pendidikan, ternyata secara hukum pengawas sekolah tidak diragukan lagi keberadaannya. Dengan demikian, tidak ada alasan apapun dan oleh siapapun yang memarjinalkan dan mengecilkan eksistensi pengawas sekolah.Menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku, keberadaan pengawas sekolah jelas dan tegas. Dengan demikian bukan berarti pengawas sekolah terbebas dari berbagai masalah.Ternyata institusi pengawas sekolah semakin bermasalah setelah terjadinya desentralisasi penanganan pendidikan. Institusi ini sering dijadiakn sebagai tempat pembuangan, tempat parkir,dan tempat menimbun sejumlah aparatur yang tidak terpakai lagi (kasarnya: pejabat rongsokan).Selain itu, pengawas sekolah belum difungsikan secara optimal oleh manajemen pendidikan dikabupaten dan kota. Hal yang paling mengenaskan adalah tidak tercantumnya anggaran untuk  pengawas sekolah dalam anggaran belanja daerah (kabupaten/kota). Sekurang-kurangnyafenomena itu masih terlihat sampai sekarang.Penodaan terhadap institusi pengawas sekolah dan belum difungsikannya para pengawas sekolahsecara optimal bak lingkaran yang tidak berujung berpangkal. Lingkaran itu susah dicari awalnyadan sulit ditemukan akhirnya. Tidak ada ujung dan tidak ada pangkal. Akan tetapi, jika dimasukilebih dalam, inti permasalahannya dapat ditemukan. Institusi pengawas sekolah adalah institusiyang sah. Keabsahannya itu diatur oleh ketentuan yang berlaku. Seyogyanya, aturan-aturan itutidak boleh dilanggar oleh manajemen atau birokrasi yang menpengawass pengawas sekolah. Aturanitu ternyata sangat lengkap. Mulai dari aturan merekrut calon pengawas, sampai kepadamemberdayakan dan menfugsikan pengawas sekolah untuk operasional pendidikan, ternyatasudah ada aturannya. Pelecehan atau pelanggaran terhadap aturan-aturan yang ada itulah yangmerupakan titik pangkal permasalahan pengawas sekolah sebagai institusi di dalam sistem pendidikan.
Kompetensi pengawas sekolah perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara bekelanjutan karena tanpa memiliki kompetensi profesional dalam hal kepengawasan, para pengawas akan sulit meningkatkan kinerjanya sehingga langsung maupun tidak langsung tidak akan berdampak terhadap mutu kinerja sekolah atau satuan pendidikan yang dibinanya. Dari hasil penelitian ternyata pembinaan terhadap para pengawas satuan pendidikan belum berjalan dengan baik. Pengawas sekolah berjalan berbekal kemampuan yang telah dimilikinya.
Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar mutu pendidikan, peranan pengawas satuan pendidikan atau sekolah sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan binaannya. Oleh sebab itu, pembinaan pengawas agar dapat melaksanakan tugas kepengawasan akademik dan manajerial mutlak diperlukan. Ruang lingkup pembinaan mencakup pembinaan kualifikasi, profesi dan pembinaan karir. Pembinaan kualifikasi ditujukan agar para pengawas dapat meningkatkan tingkat pendidikan formal sampai minimal berpendidikan Sarjana (SI) bagi yang berpendidikan diploma, dan berpendidikan S2 bagi pengawas yang berpendidikan S1. Pengembangan profesi diarahkan pada peningkatan kompetensi pengawas mencakup kompetensi pribadi, kompetensi sosial, kompetensi pedagogik dan kompetensi professional. Sedangkan pembinaan karir pengawas diarahkan untuk mempercepat kenaikan pangkat dan jabatan pengawas sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui pengumpulan angka kredit. Jenjang jabatan pengawas mulai dari pengawas pratama sampai pada pengawas utama.

1.2.      Rumusan Masalah
Dari latar belakang tadi dapat dirumuskan masalah sebagai berikut :
1)      Bagaimana Efektifitas Rekrutmen Pengawas Sekolah;
2)      Bagaimana Problematika Pengawas  Sekolah;
3)      Bagaiamana Solusi awal dari Problematika Pengawas  Sekolah;

1.3.      Tujuan
1)      Mengetahui  efektifitas Rekrutmen Pengawas Sekolah;
2)      Menganalisis problematika Rekrutmen  Pengawas Sekolah;
3)      Mengetahui   Solusi awal dari Problematika Pengawas  Sekolah;

1.4.      Kegunaan
1)      Memperdalam kajian keilmuan Mata Kuliah Seminar Manajemen Pendidikan  Program Pasca Sarjana  UNIGAL   Angkatan 13 oleh bapak Prof. Dr. H Djam’an Satori,MA
2)      Memberikan masukan konstruktif  bagi pengawas untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya guna terpenuhinya kewajiban yang optimal.
3)      Memberikan pengalaman bagi penulis untuk mempersiapkan diri dalam pengajuan proposal Tesis sebagai tahapan dalam menyelesaikan program S2 dengan  konsentrasi Manajemen Sistem Pendidikan












BAB II
KAJIAN TEORITIK


2.1.   Kajian Pustaka
2.1.1.   Pengertian
a.   Pengawas
 Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya,
Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Pengawas adalah jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan dalam upaya meningkatkan proses dan hasil belajar guna mencapai tujuan pendidkian.
Pengawas sekolah atau pengawas stkuan pendidikan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan di sekolah dibidang akademik (teknis pendidikan) dan bidang manajerial (pengelolaan sekolah).
Tugas pokok pengawas adalah menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya yang meliputi bidang:
1.     Pengawasan taman Kanak-kanak/SD/Madrasah Diniyah/SLB
2.     Pengawas rumpun mata pelajaran /mata pelajaran
3.     pengawas pendidikan Luar Biasa
4.     pengawasan Bimbingan dan Konseling
Lebih jelas pada ketentuan umum Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya  bab I pasal 1 sebagai berikut :     
Satuan pendidikan adalah taman kanak-kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan, pendidikan luar biasa atau bentuk lain yang sederajat.
4. Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Pengawas.
5. Pengembangan profesi adalah kegiatan yang dirancang dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu bermanfaat bagi pendidikan sekolah.
6. Tim Penilai jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah.
7. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Pengawas Sekolah dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
8. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

b.      Sertifikasi
Sertifikasi adalah program yang menarik bagi tenaga fungsional pendidikan. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Namun, untuk mencapai tujuan tersebut  tidaklah  mudah. Banyak tantangan yang dihadapi. Banyak celah yang bisa dilanggar oleh peserta untuk sekadar lulus dan mendapat tunjangan profesi. Akibatnya, kualitas pendidik dan pendidikan belum terlihat secara signifikan. Hal ini kiranya yang membuat resah dan menjadi tantangan regulasi sertifikasi, sehingga direncanakan bahwa tahun 2011 ini penilaiannya tidak lagi mengandalkan portofolio melainkan PLPG  karena model pelatihan  dipandang lebih efektif daripada portofolio. Sebagaimana diketahui bahwa  model penilaian portofolio yang lalu banyak memunculkan bukti fiktif dan rekayasa yang malah menurunkan kredibilitas guru dan dunia pendidikan. Padahal, seharusnya dengan sertifikasi,  kualitas dan profesionalitas guru  dan dunia pendidikan kita bisa lebih meningkat daripada sebelumnya.
Kesadaran setiap guru untuk mengetahui kondisi pendidikan di Indonesia menjadi penting. Inilah kenyataan pendidikan dalam persektif keindonesiaan Diakui atau tidak dunia pendidikan kita masih memprihatinkan atau harus bangkit dari ketertinggalan dibandingkan negara lain. Walaupun  kenyataan menunjukkan sebagian siswa Indonesia  mampu meraih medali emas di ajang internasional tetapi secara umum, kualitas pendidikan kita masih di bawah Negara tetangga kita, Malaysia ataupun Singapura. 
Tujuan luhur program sertifikasi tentu tidak diharapkan berakhir semu tetapi bisa menjadikan pendidikan nasional menjadi meningkat. Untuk itu perlu kerja keras mewujudkan hasil yang nyata dari fungsional pendidikan; guru, kepala sekolah, juga pengawas sekolah.

c.       Efektivitas
Kata Efektivitas berasal dari bahasa Inggris yakni efektive. Kata itu merupakan kata benda yaitu efektivitas. Secara sederhana, kata itu diartikan sebagai kegiatan untuk menghasilkan sesuatu, baik berupa barang maupun  jasa, yang lebih tinggi atau lebih banyak dengan modal yang dikeluarkan secara minim. Akan tetapi pengertian efektiivitas tidak sesederhana itu.  Para ahli dan institusi banyak mendefinisikan efektivitas dengan berbagai definisi. Masing-masing mendefinisikan sesuai dengan sudut pandang yang berbeda.

2.2.   Pendekatan Masalah
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  tentang jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya bab II tentang tugas pokok dan beban kerja pasal 5 dan 6
Pasal 5
Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan,  dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. 6
Pasal 6
(1) Beban kerja Pengawas Sekolah adalah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu di dalamnya termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.
(2) Sasaran pengawasan bagi setiap Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a. untuk taman kanak-kanak/raudathul athfal dan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) Guru;
b. untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
c. untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan
d. untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) Guru bimbingan dan konseling.
(3) Untuk daerah khusus, beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan secara lintas tingkat satuan dan jenjang pendidikan.
Jelas sudah  tugas dan beban kerja pengawas harus dijalankan secara optimal dengan satu tujuan menciptakan penyelenggaraan pendidikan  berkualitas


BAB III
PEMBAHASAN


3.1.    Bagaimana Efektivitas Rekrutmen Pengawas Sekolah
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan bagi pengawas dan calon pengawas satuan pendidikan terdiri atas kualifikasi umum dan khusus.
1.     Umum (berlaku untuk semua pengawas satuan pendidikan).
a.     Memiliki pangkat minimal Penata golongan ruang III /c;
b.     Berusia maksimal 50 tahun sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
c.     Pernah menyandang predikat pengawas / kepala sekolah berprestasi;
d.     Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan;
e.     Menempuh pendidikan profesi pengawas;
2.     Khusus
a.     Pengawas TK /RA /BA, SD /MI.
1)    Berlatar belakang pendidikan minimal S1 diutamakan S2 kependidikan dengan keahlian pendidikan ke-TK / SD-an;
2)    Pengawas TK /SD bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah TK atau SD berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
b.     Pengawas Pendidikan Khusus (PLB):
1)    Berpendidikan minimal S1 kependidikan diutamakan S2 kependidikan dalam rumpun mata pelajaran pendidikan khusus;
2)    Pengawas PLB bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah PLB berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
c.     Pengawas SMP atau MTs.
1)    Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun mata pelajaran MIPA, IPS, Bahasa, Olahraga-Kesehatan, dan rumpun Seni Budaya sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
2)    Pengawas SMP atau MTs bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMP atau MTs berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
d.     Pengawas SMA atau MA.
1)    Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun mata pelajaran MIPA, IPS, Bahasa, Olahraga-Kesehatan, dan rumpun Seni Budaya sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
2)    Pengawas SMA atau MA bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMA atau MA berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
e.     Pengawas SMK atau MAK.
1)    Berpendidikan minimal S2 kependidikan dengan berbasis S1 kependidikan atau S1 non-kependidikan plus Akta dalam rumpun pertanian dan kehutanan, teknologi dan industri, bisnis dan manajemen, kesejahteraan masyarakat, Pariwisata dan rumpun seni, dan kerajinan sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
2)    Pengawas SMK atau MAK bersertifikat dengan pengalaman kerja minimal 8 (delapan) tahun atau Kepala Sekolah SMK atau MAK berpengalaman kerja minimal 4 (empat) tahun.
Rekrutmen atau penjaringan calon pengawas harus memenuhi kualifikasi di atas untuk selanjutnya mengikuti seleksi atau tes secara khusus antaralain:.
1.     Tes Tertulis.
a.     Tes potensi akademik dan kecerdasan emosional;
b.     Tes penguasaan kepengawasan dan;
c.      Tes kreativitas dan motivasi berprestasi.
2.     Tes Performance.
Melalui presentasi makalah kepengawasan dilanjutkan dengan wawancara.
3.     Forto folio dilaksanakan melalui penilaian terhadap karya-karya tulis ilmiah yang dihasilkan calon pengawas serta bukti fisik keterlibatan dalam kegiatan ilmiah seperti seminar, workshop, dan pelatihan.
Pengawas sekolah adalah jabatan professional, oleh karena itu diperlukan suatu pendidikan profesi yang khusus menyiapkan mereka menjadi pengawas satuan pendidikan atau sekolah. Pendidikan ini dilaksanakan oleh LPTK Negeri atau yang ditunjuk pemerintah (Depdiknas). Mereka mendapat sertifikat dari LPTK. Bagi yang sudah menjadi pengawas, pendidikan profesi ini dilaksanakan melalui diklat kepengawasan oleh Direktorat Tenaga Kependidikan yang bekerjasama dengan Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Pusat. Sertifikatnya diterbitkan oleh APSI. SKS yang ditempuh dalam pendidikan ini sekitar 36-40 SKS dalam waktu dua semester. Bagi mereka yang lulus uji kompetensi, bisa diangkat menjadi pengawas. Pembinaan selanjutnya yaitu mereka harus mengikuti diklat pengawas. Setelah selesai dan dinyatakan berhasil baru mereka diterjunkan sebagai pengawas sesuai dengan pangkat dan golongannya.
Tugas pengawas mencakup:
1.     Inspecting (mensupervisi);
2.      Advising (memberi advis atau nasehat);
3.     Monitoring (memantau);
4.     Reporting (membuat laporan);
5.     Coordinating (mengkoordinir);
6.     Performing leadership dalam arti memimpin dalam melaksanakan kelima tugas pokok tersebut.
Secara lebih terperinci tentang tugas tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:
 No
Rincian Tugas
Pengawas Akademik
Pengawasan Managerial
1
Inspecting (mensupervisi)



a.     Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
b.     Proses pembelajaran atau praktikum atau studi lapangan
c.     Kegiatan ekstra kurikuler,
d.     Penggunaan media, alat bantu dan sumber belajar
e.     Kemajuan belajar siswa
f.      Lingkungan belajar
a.     Pelaksanaan kurikulum sekolah
b.     Penyelenggaraan administrasi sekolah
c.     Kinerja kepala sekolah
d.     Kemajuan pelaksanaan pendidikan disekolah
e.     Kerjasama sekolah dengan masyarakat
2
Advising (memberi advis atau nasehat);
a.     Menasehati pengawas dalam pembelajaran atau bimbingan yang efektif
b.     Pengawas dalam meningkatkan konpetensi professional
c.     Pengawas dalam melaksanakan penelitian proses dan hasil belajar
d.     Pengawas dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
e.     Pengawas dalam meningkatkan kompetensi pribadi, social dan pedagogik
a.     Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan;
b.     Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan;
c.     Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah;
d.     Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah;
e.     Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah.
3
Monitoring (memantau);
a.     Ketahanan pembelajaran;
b.     Pelaksanaan ujian mata pelajaran;
c.     Standar mutu hasil belajar siswa;
d.     Pengembangan profesi pengawas;
e.     Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
a.Penyelenggaraan
    kurikulum;
b.  Administrasi sekolah;
c. Manajemen sekolah;
d. Kemajuan sekolah;
e.Pengembangan SDM
   sekolah;
f.Penyelenggaraan ujian
   sekolah;
g.Penyelenggaraan    
   penerimaan siswa baru.
4
Coordinating atau mengkoordinir
a.     Ketahanan pembelajaran;
b.     Standar mutu hasil belajar siswa;
c.     Pengembangan profesi pengawas;
d.     Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
a.     Mengkoordinir peningkatan mutu SDM sekolah;
b.     Penyelenggaraan inovasi di sekolah;
c.     Mengkoordinir akreditasi sekolah;
d.     Mengkoordinir kegiatan sumber daya pendidikan.
5
Reporting
a.     Kinerja pengawas dalam melaksanakan pembelajaran
b.     Kemajuan belajar siswa
c.     Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
a.     Kinerja kepala sekolah;
b.     Kinerja staf sekolah;
c.     Standar mutu pendidikan;
d.     Inovasi pendidikan.

Pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang diberikan kepada pengawas dan calon pengawas satuan pendidikan atau sekolah dibagi menjadi.
1. Diklat Jenjang Dasar;
2. Diklat Jenjang Lanjut;
3. Diklat Jenjang Menengah;
4. Diklat Jenjang Tinggi.
Pembinaan-pembinaan yang dilakukan:
a.     Pembinaan untuk Peningkatan Kualifikasi Pendidikan
Pembinaan pengawas satuan pendidikan untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan dapat ditempuh melalui program sebagai berikut:
1.     Beasiswa Pemerintah Pusat;
2.     Bantuan Biaya Pendidikan;
3.     Izin Belajar untuk Pendidikan Lanjutan;
Agar program peningkatan kualifikasi pendidikan ini berjalan efektif beberapa langkah yang bisa ditempuh oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota adalah sebagai berikut:
1.     Melakukan pemetaan tenaga pengawas yang belum berpendidikan sarjana pada setiap UPTD yang ada di wilayahnya;
2.     Direktorat Tenaga Kependidikan dan atau Kepala Dinas Pendidikan mengadakan kerjasama dengan LPTK agar proses pendidikan dilaksanakan secara efektif;
3.     Selama mengikuti studi lanjut, Kepala Dinas Pendidikian meminta laporan kemajuan studi tiap semester kepada pimpinan LPTK. Jika tidak menunjukkan kemajuan diberikan peringatan lisan dan atau tertulis.
b.     Pembinaan Kemampuan Profesional
Program pembinaan kemampuan professional yang dilakukan antara lain:
1.     Program Pendampingan Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas
Ditujukan bagi pengawas pratama dan atau pengawas muda kurang dari 3 tahun. Pendampingan dilaksanakan oleh pengawas utama atau pengawas Samapta (Golongan IV /d / IV /e), dan bila tidak ada maka dibina oleh pengawas yang Golongannya berada setingkat di bawahnya.
2.     Diskusi Terprogram
Diskusi terprogram antar pengawas dilakukan secara berkala minimal dua kali setiap semester dan dikoordinir oleh Korwas. Tujuan diskusi terprogram adalah meningkatkan kemampuan profesional di bidang kepengawasan.
3.     Forum Ilmiah
Forum ilmiah diikuti oleh semua pengawas dan dikoordinir oleh Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten dan Kota. Tujuan forum ilmiah adalah meningkatkan wawasan dan kemampuan profesional pengawas satuan pendidikan termasuk kemampuan dalam menulis karya ilmiah.
4.     Monitoring dan Evaluasi
Kegiatan ini ditangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan secara berkala. Tujuan monitoring dan evaluasi ini adalah untuk melihat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawas satuan pendidikan atau sekolah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan pada sekolah yang dibinanya.
Monitoring dan evaluasi minimal mencakup tiga komponen yakni:
a)    kegiatan yang dilakukan pengawas pada saat melakukan pembinan dan pengawasan;
b)    kinerja dan hasil kerja pengawas;
c)     keberhasilan dan kemajuan pendidikan pada sekolah binaannya.
5.     Partisipasi Dalam Kegiatan Ilmiah
Hal ini dapat dilakukan dengan memfasilitasi pengawas untuk berpartisipasi dalam kegiatan seminar, lokakarya, diskusi panel, simposisum dan kegiatan ilmiah lainnya.
Manfaat kegiatan ilmiah antaralain:
a.     Wawasan pengawas tidak ketinggalan oleh pengawas dan kepala sekolah;
b.     Memperoleh penghargaan /sertifikat yang dapat digunakan untuk pengumpulan angka kredit jabatan fungsional.
6.     Studi Banding

2.1.2.      Bagaimana problematika Rekrutmen Pengawas Sekolah
Pengawas sekolah sebagai salah satu komponen penting pendidikan diharapkan turut menyumbangkan kemajuan pendidikan nasional secara signifikan. Ia mempunyai posisi yang strategis untuk membina para pendidik dan kepala sekolah agar lebih professional dan meningkatkan kinerja sekolah di wilayah kerjanya. Dijelaskan dalam Keputusan MENPAN no. 118 tahun 1996, pengawas sekolah adalah pejabat fungsional yang bertugas melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap sekolah yang dibinanya, baik pada tataran personal maupun institusional.
Dalam kenyataan, entah karena sistem rekrutmen maupun kinerjanya, pengawas sekolah masih seringkali ditempatkan tidak pada posisinya sebagai pembina melainkan sebagai jabatan formalitas yang minim kualitas. Hal ini disebabkan oleh pandangan bahwa pengawas sekolah adalah orang yang kurang sukses menapaki karier, meminjam istilah Sujana, dkk. (2006) pengawas sebagai semacam tenaga buangan dari pengawas atau kepala sekolah atau tenaga struktural yang memperpanjang masa kerjanya. Dengan demikian, ia diberi posisi yang  ‘khas’, menjadi pengawas sekolah. Hal negatif lain bisa juga disebabkan oleh kurangnya pembinaan dari dinas pendidikan dalam memberikan wewenang kepada pengawas.
Namun, kondisi pengawas yang masih dipandang sebelah mata tersebut bukanlah murni disebabkan oleh diri pengawas, melainkan juga bisa karena sistem yang ada. Dengan kata lain, pandangan negatif terhadap pengawas tersebut juga bisa disebabkan oleh model kepemimpinan dan sistem manajemen yang ada. Sebagaimana lazimnya, pengawas adalah manusia bukan malaikat. Walaupun ia berkualitas bagus tetapi kalau lingkungan sekitarnya tercemar, cepat atau lambat biasanya akan tercemar juga.

2.1.3.      Bagaimana Solusi Awal Problematika Pengawas Sekolah
Untuk meminimalisasi pandangan negatif terhadap pengawas, dibutuhkan rekrutmen pengawas sekolah yang berkualitas unggul, baik secara keilmuan maupun kepribadian. Di samping itu juga diberikan kesejahteraan yang layak dan wewenang yang semestinya. Apabila pengawas diberi tugas yang semestinya tentu akan meringankan beban tugas dinas pendidikan setempat, misalnya untuk  menentukan penilaian sekolah mana yang betul-betul berkualitas maupun pengawas yang berprestasi.
Sertifikasi berdampak  memberikan nilai tambah secara ekonomis bagi pengawas, kepala sekolah, dan pengawas  sekolah. Namun, bukan untuk disalahartikan sebagai program bagi-bagi rejeki. Sertifikasi bisa mencapai hasil yang baik jika dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Untuk  sertifikasi bagi pengawas, perlu dipertimbangkan seberapa tinggi ketercapaian tujuan dari tugas-tugasnya. Apabila ketercapaian tugas-tugas pengawas tersebut terlihat secara signifikan maka bisa berdampak kuat pada peningkatan karier pengawas.
Melihat pentingnya pengawasan oleh pengawas dan melihat peraturan yang ada, kiranya memang sudah saatnya peran pengawas sekolah direvitalisasi dan disertifikasi. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu dicermati.
1.      Dinas  pendidikan menata kegiatan pengawas yang bukan sekadar formalitas melainkan benar-benar dipercaya untuk membina pengawas dan  kepala sekolah di wilayah kerjanya. Pengawas sebagai supervisor akademik dan manajerial bisa membantu meningkatkan kualitas kinerja sekolah yang dibimbingnya. Dengan begitu, diharapkan pengawas dan pengawas sekolah akan bekerja dengan baik, serius, jujur untuk mencapai tujuan bersama,  meningkatkan kualitas pendidikan.
2.      Rekrutmen pengawas sekolah hendaknya menjadi sesuatu yang penting. Pengawas adalah jabatan terhormat yang diberikan kepada pengawas/kepala sekolah yang mempunyai prestasi tertinggi. Pengawas adalah pengawas luar biasa, baik secara keilmuan maupun kepribadian. Pengawas bukanlah tenaga sisa-sisa yang dipakai lagi melainkan tugas dan jabatan yang layak dibanggakan dan mempunyai daya tawar tinggi di atas pengawas dan kepala sekolah.
3.      Materi yang diujisertifikasikan kepada pengawas berbeda dengan pengawas, yaitu intensitas keterlibatan pengawas dalam pencapaian tujuan pendidikan sekolah. Seberapa tinggi ketercapaian tujuan dari target-target tujuan sekolah yang mampu diwujudkan. Seberapa intensif jalinan komunikasi dan pembinaan yang dibuat dengan para pengawas dalam bentuk pelatihan dan pembinaan kepada pengawas.







BAB IV
KESIMPULAN


4.1.  Kesimpulan
Dari pembahasan di atas bahwa keberadaan pengawas yang berkualitas merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, hampir semua bangsa didunia ini selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan pengawas yang berkualitas. Beberapa Negara seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang dan USA berupaya meningkatkan kualitas pengawas dengan mengembangkan kebijakan yang langsung mempengaruhi mutu pengawas dengan melaksanakan sertifikasi pengawas. Pengawas yang sudah ada harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi profesi pengawas.
Upaya sungguh- sungguh perlu dilaksanakan untuk mewujudkan pengawas yang profesional, sejahtera dan memiliki kompetensi. Hal ini merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktek pendidikan yang berkualitas sebagai prasyarat untuk mewujudkan kemakmuruan dan kemajuan bangsa Indonesia.

4.2. Saran
Tak ada gading yang tak retak, tidak ada kebijakan yang sempurna, semua perlu perbaikan. Yang perlu menjadi kesadaran kita, kualitas pendidikan nasional harus ditingkatkan untuk kelestarian bangsa Indonesia di masa mendatang.




DAFTAR PUSTAKA

UU no 23 th 2003 tentang sistem Pendidikn Nasional (Bab III-Pendanaan  Pendidikan )
UU No 20 Tahun 2003 pasal 48 tentang  pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transfaransi, dan akuntabilitas publik
Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Altman, Edward I, Bancruptcy and Reorganization, Section 19 in Hand Book of Corporate Finance, New York : John Wiley & Sons, 1986
Soekidjo Notoadmodjo, 1998, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Edisi revisi, PT. Renika Cipta, Jakarta
Rue LW, LL Byars, Manajement : 1986. Theory and Application, Inc Homewood IL
Langeveld, MJ, (l955), Pedagogik Teoritis Sistematis (terjemahan), Bandung, Jemmars
Blog Pendidikan Indonesia 12 Oktober 2013 tugas dan fungsi pokok pengawas sekolah
Dari www.Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas  Oktober 2013










 


Comments

  1. How to Play Baccarat at Vegas Casino - FBS
    This is one of the most common casino games on the Vegas casino floor, featuring a great range of games and winning combinations. You 에볼루션 바카라 will also find a

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts