Peningkatan Mutu Pengawas Madrasah
Kata
Pengantar
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji dan
syukur Penulis panjatkan kepada Alloh
Yang Maha Kuasa berkat Rahmat dan
nugrahNya, Penulis dapat menyelesaikan Makalah
“ STRATEGI PENINGKATAN MUTU PENGAWAS PENDIDIKAN MADRASAH ” sebagai salah satun syarat mengikuti rekrutmen
pengawas Madrasah
tahun 2015
di lingkungan Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat tepat pada waktunya.
Dengan tugas ini Penulis berharap memberikan manfaat yang
besar terutama bagi Penulis dalam mengikuti rekrutmen pengawas Madrasah dan
umumnya bagi rekan seperjuangan sepitas akademika pendidikan di lingkunagan Kementerian Agama Kab.
Tasikmalaya. Untuk itu Penulis
menghaturkan banyak terimakasih kepada semua pihak terutama kepada Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Kantor
Kementerian Agama Kab. Tasikmalaya sehingga Penulis
termotivasi untuk terus belajar mengembangkan dan meningkatkan potensi dalam
usaha meningkatkan kualitas pendidikan khususnya di lingkungan lembaga dimana
penulis bekerja sebagai guru.
Mudah-mudahan Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan
kepada kita untuk meraih
cita-cita yang diharapakan
bersama sebagai insan pendidikan . Amin yaRobbala’lamin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Penulis,
Saepulah
Habib,S.Pd.I
DAFTAR ISI
|
1
|
Kata
Pengantar ……………………………………………
|
2
|
|
2
|
Daftar
Isi ………………………………………………….
|
3
|
|
3
|
Surat
Pernyataan Hasil Karya Sendiri …………………….
|
4
|
|
4
|
Bab I Pendahuluan ………………………………………
|
5
|
|
|
A.Latar
Belakang Masalah ………………………………
|
5
|
|
|
B.Identifikasi
Masalah .…………..………………………
|
8
|
|
|
C.Rumusan Masalah ………………….…………………..
|
8
|
|
|
D.Pembatasan Masalah .…………………………………..
|
9
|
|
5
|
Bab II
Kajian Teoritik .……………………………………
|
10
|
|
6
|
Bab III
Kondisi Obyektif Dari Permasalah ………………
|
20
|
|
7
|
Bab IV
Pembahasan Masalah…… ..…….………………..
|
23
|
|
|
A.Kondisi Ideal Yang Diinginkan ……….……………….
|
23
|
|
|
B.Solusi Yang Diusulkan ………………………………...
|
27
|
|
8
|
Bab V Penutup …………………………………………..
|
28
|
|
|
A.Kesimpulan …………………………………………….
|
28
|
|
|
B.Saran-saran ………………………………….
|
29
|
|
9
|
Daftar Pustaka …………………………………………..
|
30
|
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di
bawah ini :
Nama : SAEPULAH HABIB,M.Pd
NIP : 19690303 199803 1
001
Pangkat/Golongan : Pembina/
IV/a
Tempat
Tugas : MI. SINDANGRAJA
Menyatakan
dengan sesungguhnya bahwa Karya Tulis Ilmiah ini disusun hasil karya sendiri,
sesuai dengan ketentuan penyusunan Karya Tulis Ilmiah. Jika terbukti karya
tulis ini hasil copy paste atau hasil karya tulis orang lain, maka saya siap
didiskualifikasi dari rekrutmen Calon
Pengawas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
Demikian pernyataan ini saya buat, untuk dapat
dipergunakan dalam rekrutmen Pengawas Pendidikan Madrasah tahun 2014
|
|
Hormat Saya,
SAEPULAH HABIB,M.Pd
NIP.
19690303 199803 1 001
|
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Eksistensi
Pengawas Pendidikan Madrasah
dinaungi oleh sejumlah dasar hukum. Undang-undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 adalah landasan
hukum yang terbaru yang menegaskan keberadaan pejabat fungsional itu. Selain
itu,Keputusan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara Nomor 118 Tahun 1996
(disempurnakandengan keputusan nomor 091/2001) dan Keputuan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 020/U/1998 (disempurnakan dengan keputusan nomor
097/U/2001) dan disempurnakan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Biokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan dan Fungsi Pengawas
pendidikan madrasah dan Angka Kreditnya ,merupakan menetapan pengawas
sebagai pejabat fungsional yang permanen sampai saat ini. Jika ditilik
sejumlah peraturan dan perundang-undangan yang ada, yang terkait dengan
pendidikan, ternyata secara hukum pengawas pendidikan madrasah tidak diragukan
lagi keberadaannya. Dengan demikian, tidak ada alasan apapun dan oleh siapapun
yang memarjinalkan dan mengecilkan eksistensi pengawas pendidikan madrasah.Menurut
undang-undang dan peraturan yang berlaku, keberadaan pengawas pendidikan madrasah
jelas dan tegas. Dengan demikian bukan berarti pengawas pendidikan madrasah
terbebas dari berbagai masalah.Ternyata institusi pengawas pendidikan madrasah
semakin bermasalah setelah terjadinya desentralisasi penanganan
pendidikan. Institusi ini sering dijadiakn sebagai tempat pembuangan, tempat
parkir,dan tempat menimbun sejumlah aparatur yang tidak terpakai lagi
(kasarnya: pejabat rongsokan).Selain itu, pengawas pendidikan madrasah belum
difungsikan secara optimal oleh manajemen pendidikan dikabupaten dan kota. Hal
yang paling mengenaskan adalah tidak tercantumnya anggaran untuk pengawas
pendidikan madrasah dalam anggaran belanja daerah (kabupaten/kota).
Sekurang-kurangnya fenomena itu masih terlihat sampai sekarang.Penodaan
terhadap institusi pengawas pendidikan madrasah dan belum difungsikannya para pengawas
pendidikan madrasah secara optimal bak lingkaran yang tidak berujung berpangkal.
Lingkaran itu susah dicari awalnya dan sulit ditemukan akhirnya. Tidak ada
ujung dan tidak ada pangkal. Akan tetapi, jika dimasuki lebih dalam, inti
permasalahannya dapat ditemukan. Institusi pengawas pendidikan madrasah
adalah institusi yang sah. Keabsahannya itu diatur oleh ketentuan yang berlaku.
Seyogyanya, aturan-aturan itu tidak boleh dilanggar oleh manajemen atau
birokrasi yang mengawasi madrasah. Aturan itu ternyata sangat lengkap.
Mulai dari aturan merekrut calon pengawas, sampai kepada memberdayakan dan
menfugsikan pengawas pendidikan madrasah untuk operasional pendidikan, ternyata
sudah ada aturannya. Pelecehan atau pelanggaran terhadap aturan-aturan yang ada
itulah yang merupakan titik pangkal permasalahan pengawas pendidikan madrasah
sebagai institusi di dalam sistem pendidikan.
Kompetensi
pengawas pendidikan madrasah perlu
ditingkatkan dan dikembangkan secara bekelanjutan karena tanpa memiliki
kompetensi profesional dalam hal kepengawasan, para pengawas akan sulit
meningkatkan kinerjanya sehingga langsung maupun tidak langsung tidak akan
berdampak terhadap mutu kinerja madrasah atau satuan pendidikan yang dibinaannya.
Dari hasil penelitian ternyata pembinaan terhadap para pengawas satuan
pendidikan belum berjalan dengan baik. Pengawas pendidikan madrasah berjalan
berbekal kemampuan yang telah dimilikinya.
Pengawas pendidikan madrasah sebagai salah satu komponen penting pendidikan
diharapkan turut menyumbangkan kemajuan pendidikan nasional secara signifikan.
Ia mempunyai posisi yang strategis untuk membina para pendidik dan kepala madrasah agar lebih professional dan meningkatkan
kinerja madrasah di wilayah kerjanya.
Dijelaskan dalam Keputusan MENPAN no. 118 tahun 1996, pengawas pendidikan
madrasah adalah pejabat fungsional yang bertugas melaksanakan pembinaan dan
penilaian terhadap madrasah yang
dibinanya, baik pada tataran personal maupun institusional.
Dalam kenyataan, entah karena sistem rekrutmen maupun kinerjanya, pengawas
pendidikan madrasah masih seringkali ditempatkan tidak pada posisinya sebagai
pembina melainkan sebagai jabatan formalitas yang minim kualitas. Hal ini
disebabkan oleh pandangan bahwa pengawas pendidikan madrasah adalah orang yang
kurang sukses menapaki karier, meminjam istilah Sujana, dkk. (2006) pengawas
sebagai semacam tenaga buangan dari guru atau kepala madrasah atau tenaga struktural yang
memperpanjang masa kerjanya. Dengan demikian, ia diberi posisi yang ‘khas’, menjadi pengawas pendidikan madrasah.
Hal negatif lain bisa juga disebabkan oleh kurangnya pembinaan dari dinas
pendidikan dalam memberikan wewenang kepada pengawas.
Namun, kondisi pengawas yang masih dipandang sebelah mata tersebut bukanlah
murni disebabkan oleh diri pengawas, melainkan juga bisa karena sistem yang
ada. Dengan kata lain, pandangan negatif terhadap pengawas tersebut juga bisa
disebabkan oleh model kepemimpinan dan sistem manajemen yang ada. Sebagaimana
lazimnya, pengawas adalah manusia bukan malaikat. Walaupun ia berkualitas bagus
tetapi kalau lingkungan sekitarnya tercemar, cepat atau lambat biasanya akan
tercemar juga.
Untuk meminimalisasi pandangan negatif terhadap pengawas, dibutuhkan rekrutmen
pengawas pendidikan madrasah yang berkualitas unggul, baik secara keilmuan
maupun kepribadian. Di samping itu juga diberikan kesejahteraan yang
layak dan wewenang yang semestinya. Apabila pengawas diberi tugas yang
semestinya tentu akan meringankan beban tugas dinas pendidikan setempat,
misalnya untuk menentukan penilaian madrasah mana yang betul-betul berkualitas
maupun guru yang berprestasi.
B.
Identifikasi Masalah
Dari latar belakang diatas maka
dapat diidentifikasi masalah yang
muncul
adalah :
1.
Peran dan fungsi Pengawas Pendidikan Madrasah
2.
Profesionalisme Pengawas
pendidikan Madrasah
3.
Kebijakan tentang Pengawas Pendidikan Madrasah
4.
Pelaksanaan pengawasan oleh Pengawasan Pendidikan Madrasah pada lembaga pendidikan
C.
Rumusan
Masalah
Yang menjadi rumusan masalah pada makalah
ini adalah sebagai
berikut :
1.
Apa
peran dan fungsi Pengawas Pendidikan Madrasah ?
2.
Bagaimana
kualitas profesionalisme pengawas pendidikan madrasah?
3.
Bagaimana
kebijakan Pengawas Pendidikan Madrasah ?
4.
Bagaimana
solusi pemecahan masalah terhadap masalah – masalah
yang timbul dalam upaya
peningkatan kualitas pendidikan terkait dengan Pengawas Pendidikan
Madrasah?
D.
Pembatasan Masalah
1.
Mengetahui
kajian teoritik tentang pengertian kualitas
peran dan fungsi Pengawas Pendidikan Madrasah
2.
Mengetahui
kualitas professional Pengawas Pendidikan Madrasah
3.
Mengetahui kebijakan tentang Pengawas Pendidikan Madrasah
4.
Dapat
memecahkan masalah yang muncul dalam upaya
peningkatan kualitas pendidikan terkait dengan tugas Pengawas Pendidikan Madrasah.
BAB II
KAJIAN TEORITIK
A.
PENGERTIAN
1. Strategi
Kata strategi berasal dari bahasa yunani “ Strategos”
terdiri dari dua kata Stratos yang berarti militer dan ag yang berarti memimpin
yang berarti generalship atau sesuatu yang dikerjakan oleh para jenderal perang
untuk memenangkan perang.(Agustinus, 1996 ; 19 )
Strategi adalah rencana jangka panjang dengan diikuti
tindakan-tindakan yang ditujukan untuk mencapai tujuan tertentu, yang umumnya
adalah “kemenangan”.
Asal kata “strategi” adalah turunan dari kata dalam bahasa
Yunani, strategos.
Pengertian strategi menurut Glueck dan Jauch adalah Rencana
yang disatukan, luas dan berintegrasi yang menghubungkan keunggulan strategis
perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang dirancang untuk memastikan bahwa
tujuan utama dari perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan yang tepat oleh
organisasi.
Strategi adalah menentukan apa yang harus dikerjakan oleh
perusahaan agar mencapai misi dan tujuan perusahaan. Dengan kata lain strategi
adalah cara yang harus dilakukan oleh perusahaan agar memiliki keunggulan
bersaing yang berkesinambungan sedangkan dalam pendidikan adalah cara dan
metode yang digunakan dalam menyelenggarakan pendidikan berkualitas yang mampu
mengembangkan dan meningkatkan potensi peserta didik.
2. Kualitas
Seorang pakar marketing dan
penjualan pernah mengatakan bahwa "quality is a must". Ya, kualitas
adalah sebuah keharusan yang harus dijaga dan ditingkatkan bila sebuah
perusahaan ingin tetap eksis dalam persaingan penjualan. Bukan hanya karena
konsumen adalah raja namun saat ini konusmen sudah semakin cerdas dalam
menentukan pilihan produk/jasa mana yang akan dibeli. Konsumen selalu
beranggapan bahwa produk/jasa yang diperoleh harus sesuai dengan uang yang
telah dikeluarkan. Sehingga penting bagi perusahaan penyedia produk/jasa untuk
selalu menjaga kualitas agar supaya konsumen tidak berpaling ke perusahaan
pesaing. Begitu juga halnya dengan pendidikan sebagai jasa produk pendidikan.
Pendidkan yang berkualitas adalah pendidikan yang dapat menyelenggarakan
pendidikan dengan optimal sehingga menghasilkan lulusan yang diharapkan pengguna
jasa dan memenuhi permintaan pasar atau siap kerja serta menjadi insane yang
bertanggungjawab baik pada dirinya, keluarga, lingkungan, dan berbangsa
Setelah memperhatikan pengertian menurut para ahli penulis
dapat memberikan kesimpun bahwa kualitas adalah keadaan kondidisi dinamis
yang memungkinkan layanan jasa dapat terlaksanakan dengan efektif dan efisien
sesuai harapan pengguna jasa .
1.3 Pengawas Pendidikam Madrasah
1.4 Pengawas
Pengawas
adalah jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk
melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah madrasah tertentu yang ditunjuk
atau ditetapkan dalam upaya meningkatkan proses dan hasil belajar guna mencapai
tujuan pendidkian.
Pengawas
madrasah atau pengawas satuan pendidikan diberi tugas, tanggung jawab, dan
wewenang penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan pendidikan di madrasah dibidang akademik (teknis pendidikan) dan
bidang manajerial (pengelolaan madrasah)
Dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 dinyatakan bahwa : Pengawas Madrasah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan
pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.(1) Pengawas Madrasah
adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan
pendidikan (2). Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas madrasah dalam menyusun program pengawasan,
melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan
melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru. (4)
a.
Peran dan Fungsi Pengawas .
Lebih lanjutnya dijelaskan
dalam Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 bahwa peran dan fungsi pengawas adalah : (1) Pengawas madrasah berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan
pendidikan yang ditetapkan.
(2) Pengawas madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Guru yang berstatus
sebagai PNS. Tugas pokok Pengawas madrasah adalah melaksanakan tugas pengawasan
akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program
pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar
Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru,
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas
kepengawasan di daerah khusus.
Secara rinci tugas pengawas
adalah sebagai berikut :
1.
Inspecting (mensupervisi);
2.
Advising (memberi
advis atau nasehat);
3.
Monitoring (memantau);
4.
Reporting (membuat laporan);
5.
Coordinating (mengkoordinir);
b.
Profesionalisme
Pengawas
Secara garis besar ada dua kompetensi yang harus dimliki,
yakni kompetensi menilai dan kompetensi membina. Wawasan pengeawas sekolah
dalam bidang penilaian sangatlah dibutuhkan. Mulai dari memahami konsep
penilaian, jenis penilaian, indikator penilaian, instrumen penilaian, mengolah
hasil penlaian, sampai kepada memanfaatkan hasil penilaian untuk
pembinaan, merupakan hal wajib yang harus dikuasai pengawas sekolah. Selain
itu, melaksanakan penilaian dengan kiat yang tepat juga merupakan bagian dari komeptensi
yang tidak boleh dilupakan. Sehubungan dengan ini, ada empat kelompok tugas pengawas
madrasahyaitu: (1) merencanakan penilaian yang dilengkapi dengan instrumennya;
(2) melaksanakan penilaian sesuai dengan kaidah-kaidah penilaian; (3)
mengolah hasil penilaian dengan teknik-teknik pengolahan yang ilmiah; dan (4)
memanfaatkan hasil penilaian untuk berbagai keperluan.
Kompetensi dalam membina juga
demikian halnya. Pengawas madrasah haruslah memahami konsep pembinaan,
jenis-jenis pembinaan, strategi pembinaan, komunikasi dalam membina, hubungan
antarpersonal dalam membina, dan sebagainya. Sekaitan dengan pembinaan, pengawas
madrasahjuga harus piawai merencanakan pembinaan, melaksanakan pembinaan,
menilai hasil pembinaan, dan menindaklanjuti hasil pembinaan. Dengan
kompetensi-kompetensi itu tentu keberadaan pengawas di satuan pendidikan
benar-benar diharapkan dan dirindukan.
c.
Kebijakan Pengawas
1.
Ketentuan Umum
Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21
Tahun 2010 :
(Pasal 1) Dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan
fungsional Pengawas madrasah adalah
jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada
satuan pendidikan.
2. Pengawas madrasah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan
pendidikan.
3. Satuan
pendidikan adalah taman kanak-kanak/raudhatul athfal, madrasah dasar/madrasah ibtidaiyah, madrasah menengah pertama/madrasah tsanawiyah,
madrasah menengah atas/madrasah aliyah, madrasah menengah kejuruan/madrasah aliyah
kejuruan, pendidikan luar biasa atau bentuk lain yang sederajat.
4. Kegiatan
pengawasan adalah kegiatan pengawas madrasah dalam menyusun program pengawasan,
melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan
melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
5. Pengembangan
profesi adalah kegiatan yang dirancang dalam rangka pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan
profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu bermanfaat bagi
pendidikan madrasah.
2. Rumpun Jabatan, Bidang
Pengawasan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan
Beban Kerja
(Pasal 2) Jabatan fungsional Pengawas madrasah adalah jabatan fungsional yang
termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya. (Pasal 3) Bidang pengawasan meliputi
pengawasan taman kanak-kanak/raudhatul athfal, madrasah dasar/madrasah ibtidaiyah, pengawasan
rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, dan bimbingan
konseling. (Pasal 4) (1) Pengawas madrasah berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan
pendidikan yang ditetapkan. (2) Pengawas madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Guru yang berstatus
sebagai PNS.
(Pasal 5) Tugas pokok Pengawas madrasah adalah melaksanakan tugas pengawasan
akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program
pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar
Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru,
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan
di daerah khusus.
3. Kewajiban,
Tanggungjawab dan Wewenang
(Pasal 7) Kewajiban Pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas adalah: a.
menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih
profesional Guru; b. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni; c. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum,
nilai agama dan etika; dan d. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan
bangsa.
4. Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina
(Pasal 10) Instansi pembina jabatan
fungsional Pengawas madrasah adalah
Kementerian Pendidikan Nasional.
(Pasal 11) Instansi
pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 wajib melakukan tugas pembinaan,
yang antara lain meliputi:
a. penyusunan petunjuk teknis
pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas madrasah; b. penyusunan pedoman formasi
jabatan fungsional Pengawas madrasah c.
penetapan standar kompetensi jabatan fungsional Pengawas madrasah; d. pengusulan tunjangan jabatan fungsional
Pengawas madrasah; e. sosialisasi
jabatan fungsional Pengawas madrasah
serta petunjuk pelaksanaannya; f. penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan
fungsional/teknis fungsional Pengawas madrasah; g. penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan fungsional/teknis fungsional Pengawas madrasah; h. pengembangan sistem informasi
jabatan fungsional Pengawas madrasah; i.
fasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Pengawas madrasah; j. fasilitasi pembentukan organisasi
profesi dan penyusunan kode etik jabatan fungsional Pengawas madrasah;
1.5 Pendidikan
a.
John Dewey.
Pendidikan
adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual,
emosional ke arah alam dan sesama manusia
b.
M.J. Longeveled
Pendidikan
adalah usaha , pengaruh, perlindungan dan bantuan yang diberikan kepada anak
agar tertuju kepada kedewasaannya, atau lebih tepatnya membantu anak agar cukup
cakap melaksanakan tugas hidupnya sendiri.
c.
17. UU No. 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan nasional
Pendidikan adalah usaha sadar terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
darinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
Dengan demikian pendidikan dapat diartikan sebagai usaha sadar,
terencana dan terprogram yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap peserta
didik dengan tujuan adanya perubahan secara positif dalam berbagai segi
kehidupan.
1.6 Madrasah Ibtidaiyah
Madrasah 6 adalah
entitas budaya islam yang memiliki peran penting dalam sejarah pertumbuhan dan
perkembangan pendidikan di Tanah Air. Proses kelahiran madrasah telah dimulai
sejak penyebaran islam ke Tanah Air. Pada masa tersebut berbagai model
pendidikan islam telah tumbuh subur meskipun masih bersipat individual dan
dalam bentuk sederhana. Madrasah lahir dari model pendidikan tradisional,
halaqah, yang diadakan di suarau, mesjid, dan langgar. Pesantren sebagai model
awal pelembagaan pendidikan islam sejak abad 13 7 , memiliki peran
penting dalam pertumbuhan dan perkembangan madrasah 8 . Banyak
lulusan pesantren yang dikirimkanmelanjutkan pendidikan ke beberapa pusat
kajian islam di Timur Tengah. Lulusannya banyak yang memprakarsai pendirian
madrasah-madrsah di Indonesia.
Kedudukan
madrasah semakin jelas setelah keluar Peraturan Pemerintah No, 28 tahun 1990
sebagai penjelasan UUSPN 1989, dimana salah satu diktumnya menyatakan bahwa madrasah Dasar dan madrasah lanjutan Pertama yang berciri khas
Agama Islam diselenggarakan oleh
Departemen Agama masing – masing
disebut Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah
Tsanawiyah ( pasal 4 ayat 3 ).
Pada orde
Reformasi, pengakuan dan peningkatan peran madrasah dalam pendidikan nasional
telah ditegaskan oleh pemerintah melalui Undang-Undang No.20 tahun 2003. Pada
Bagian kedua pendidikan dasar pasal 17 ayat 2 disebutkan, “ Pendidikan dasar
berbentuk madrasah dasar (SD) dan Madrasah
Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta madrasah Menengah Pertama ( SMP ) dan
Madrasah Tsanawiyah ( MTs ) atau bentuk lain yang sederajat sederajat.7 Pada pasal 18 ayat 3 disebutkan “
Pendidikan menengah berbentuk madrasah
Menengah Atas ( SMA ), Madrasah Aliyah ( MA ), madrasah Kejuruan ( SMK ), dan Madrasah Aliyah
Kejuruan ( MAK ) atau bentuk lain yang sederajat9
6 Pada awalnya, istilah madrasah adalah nama atau
sebutan bagi madrasah agama islam,
tempat proses belajar agama islam secara formal yang mempunyai kelas ( dengan
sarana antar lain, meja, bangku, dan papan tulis) dan kurikulum dalam bentuk
klasikal. Dalam literatur islam klasik
sering ditemua kata madrasah, yang penulis barat menerjemahkannya sebagai
school atau aliran, seperti madrasah Maliki, madrasah Syafi’I, dsb.
Kongkritnya, madrasah ini, diawali pada masa pemerintahan Bani Abbas,yang
merupakan era perkembangan ilmu pengetahuan dalam berbagai cabang. Ditandai
dengan kebebasan intelektual dikalangan cendikiawan muslim. Meski pada masa
tersebut, model pendidikan yang banyak tersebaritu berbentuk halaqah-halaqah,
yang dipercaya sebagai cikal bakal berdirinya madrasah dalam perkembangan
pendidikan islam modern.Diambil seperlunya, lihat,Dewan Redaksi Ensiklopedi
Islam, jilid 3cet 3, (Jakarta:Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994) hal 105
7 Madrasah sebagai model pendidikan
islam dipercaya memiliki peran penting dalam perkembangan sistem pendidikan
modern. Madrasah pertama kali didirikan di dunia islam adalah Madrasah
Nidzamiyah di Bagdad. Madrasah ini didirikan oleh Perdana Menteri Nizamul Mulk
( 1018/1019-1092) . Madrasah ini banyak menghasilkan ulama dan sarjana yang
tersebar di negeri-negeri islam. Salah seorang gurunya adalah Imam al-Ghazali.Adapun
di Cairo berdiri perguruan tinggi al-Azhar, di Spanyol berdiri Perguruan Tinggi
Cordoba.
8 Husni Rahim, Arah Baru Pendidikan
Islam di Indonesia, ( Jakarta:Lagos Wacana Ilmu, 2001) hal 6
BAB III
KONDISI OBYEKTIF
(Dari Permasalahan yang Dibahas)
3.1.
Problematika Yang Muncul
Pengawas madrasah sebagai salah satu
komponen penting pendidikan diharapkan turut menyumbangkan kemajuan pendidikan
nasional secara signifikan. Ia mempunyai posisi yang strategis untuk membina
para pendidik dan kepala madrasah agar
lebih professional dan meningkatkan kinerja madrasah di wilayah kerjanya. Dijelaskan dalam
Keputusan MENPAN no. 118 tahun 1996, pengawas madrasah adalah pejabat fungsional yang
bertugas melaksanakan pembinaan dan penilaian terhadap madrasah yang dibinanya, baik pada tataran
personal maupun institusional.
Dalam kenyataan, entah karena sistem rekrutmen maupun kinerjanya, pengawas madrasah masih seringkali ditempatkan tidak
pada posisinya sebagai pembina melainkan sebagai jabatan formalitas yang minim
kualitas. Hal ini disebabkan oleh pandangan bahwa pengawas madrasah adalah orang yang kurang sukses
menapaki karier, meminjam istilah Sujana, dkk. (2006) pengawas sebagai semacam
tenaga buangan dari pengawas atau kepala madrasah atau tenaga struktural yang
memperpanjang masa kerjanya. Dengan demikian, ia diberi posisi yang ‘khas’, menjadi pengawas madrasah. Hal negatif lain bisa juga
disebabkan oleh kurangnya pembinaan dari dinas pendidikan dalam memberikan
wewenang kepada pengawas.
Namun, kondisi pengawas yang masih dipandang sebelah mata tersebut bukanlah
murni disebabkan oleh diri pengawas, melainkan juga bisa karena sistem yang
ada. Dengan kata lain, pandangan negatif terhadap pengawas tersebut juga bisa
disebabkan oleh model kepemimpinan dan sistem manajemen yang ada.
Sampai saat ini kita masih merasakan
bahwa dimana-mana posisi pengawas madrasah itu masih termarjinalkan dari sistim
pendidikan kita,padahal kalau dilihat dari tugas pokok dan fungsi pengawas
bahwa tugas pengawas adalah melaksanakan supervisi akademik dan manajerial di madrasah binaannya agar mutu pembelajaran guru
dan proses pelaksanaan manajemen kepala madrasah berjalan optimal sehingga mutu
pendidikan meningkat.Peran pengawas madrasah sebagai penjamin mutu pendidikan di madrasah binaanya dinilai sangat
stategis.Pengawas madrasah semestinya
dijadikan tangan kanan kepala dinas pendidikan dalam mengendalikan mutu
pendidikan di madrasah,mengawal
pelaksanaan delapan standar nasional pendidikan terutama di dalamnya mengawal
kinerja guru dan kepala madrasah.
Prof.Dr.Nana
Sudjana dalam makalahnya:Pengawas madrasah Antara Harapan dan
Kenyataan;mengatakan:Pengawas madrasah
ibarat tanaman yang hidup enggan mati pun tak mau.Pengawas madrasah diabaikan,dilirik sebelah mata ,tak
berdaya dan tak diberdayakan,tersingkirkan dan tak dipikirkan.Bahkan ketua APSI
propinsi Jawa Barat,Drs.Yadi Rochyadi,M.Sc mengatakan bahwa “pengawas itu
diperlukan,tapi kadang-kadang terlupakan”
jadi dapat dikatakan bahwa keberadan pengawas sebagai berikut ;
1.
Otoriter
dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
2.
Mewakili
birokrasi structural dari atasan ke bawahan;
3.
Tugas
“parkiran” jabatan pengawas hanyalah pelarian dari jabatan guru atau kepala
yang sudah tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan penug tanggungjawab
4.
Pemimpin
transaksional, dalam menjalankan tugasnya sering dikaitkan dengan materi atau
imbalan dari pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakannya.
5.
Kepemimpinan
posisional, dalam menjalankan sering menempatkan posisi atasan terhadap bawahan
sehingga terjadi kesenjangan yang tinggi antara guru atau kepala madrasah dengan pengawas
BAB IV
PEMBAHASAN MASALAH
4.1.
Kondisi Ideal Yang Diinginkan
(Mengacu pada teori)
Sebagaimana yang
diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun
2010 bahwa pengawas medmpunyai
tugas dan fungsi yang sangat penting dalam menungkatkan kualitas pendidikan dengan
perincian tugas sebagai berikut :
|
No
|
Rincian Tugas
|
Pengawas Akademik
|
Pengawasan Managerial
|
|
1
|
Inspecting (mensupervisi)
|
a.
Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran
b.
Proses pembelajaran atau praktikum atau
studi lapangan
c.
Kegiatan ekstra kurikuler,
d.
Penggunaan media, alat bantu dan sumber
belajar
e.
Kemajuan belajar siswa
f.
Lingkungan belajar
|
a.
Pelaksanaan kurikulum sekolah
b.
Penyelenggaraan administrasi sekolah
c.
Kinerja kepala sekolah
d.
Kemajuan pelaksanaan pendidikan disekolah
e.
Kerjasama sekolah dengan masyarakat
|
|
2
|
Advising (memberi advis atau nasehat);
|
a.
Menasehati pengawas dalam pembelajaran atau
bimbingan yang efektif
b.
Pengawas dalam meningkatkan konpetensi
professional
c.
Pengawas dalam melaksanakan penelitian
proses dan hasil belajar
d.
Pengawas dalam melaksanakan penelitian
tindakan kelas
e.
Pengawas dalam meningkatkan kompetensi
pribadi, social dan pedagogik
|
a.
Kepala sekolah di dalam mengelola
pendidikan;
b.
Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi
pendidikan;
c.
Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan
professional kepala sekolah;
d.
Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan
tugas administrasi sekolah;
e.
Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan
sekolah.
|
|
3
|
Monitoring (memantau);
|
a.
Ketahanan pembelajaran;
b.
Pelaksanaan ujian mata pelajaran;
c.
Standar mutu hasil belajar siswa;
d.
Pengembangan profesi pengawas;
e.
Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber
belajar
|
a.Penyelenggaraan
kurikulum;
b. Administrasi sekolah;
c. Manajemen
sekolah;
d. Kemajuan
sekolah;
e.Pengembangan
SDM
sekolah;
f.Penyelenggaraan
ujian
sekolah;
g.Penyelenggaraan
penerimaan siswa baru.
|
|
4
|
Coordinating atau mengkoordinir
|
a.
Ketahanan pembelajaran;
b.
Standar mutu hasil belajar siswa;
c.
Pengembangan profesi pengawas;
d.
Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber
belajar
|
a.
Mengkoordinir peningkatan mutu SDM sekolah;
b.
Penyelenggaraan inovasi di sekolah;
c.
Mengkoordinir akreditasi sekolah;
d.
Mengkoordinir kegiatan sumber daya
pendidikan.
|
|
5
|
Reporting
|
a.
Kinerja pengawas dalam melaksanakan
pembelajaran
b.
Kemajuan belajar siswa
c.
Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
|
a.
Kinerja kepala sekolah;
b.
Kinerja staf sekolah;
c.
Standar mutu pendidikan;
d.
Inovasi pendidikan.
|
Sehingga Pengawas Pendidikan
Madrasah dapat menjalankan tugas dan perannya dengan baik yaitu:
1. Demokratis, dalam
melaksanakan fungsinya sebagai Inspecting (mensupervisi); Advising
(memberi advis atau nasehat); Monitoring (memantau); Reporting
(membuat laporan); Coordinating (mengkoordinir);
2.
Leader of change, pemimpin yang selalu
menciptakan perubahan-perubahan positif terhadap peningkatan kualitas
pendidikan.
3.
Karir professional, Pengawas dalam menjalankan
tugasnya selalu menjungjung tinggi profesionalisme. Dia selalu berusaha
meningkatkan kompetensinya baik melalui pendidikan maupun pembinaan secara
terus menerus.
4. Pemimpin transformasional, Pemimpin yang mengandalkan kemajuan
organisasi yang dipimpinnya itu sangat bergantung pada kesamaan pandangan
antara pimpinan dan bawahan dan memiliki tanggung jawab yang sama namun tugas
dan fungsi yang berbeda.
yang mengutamakan pemenuhan terhadap
tingkatan tertinggi dari hirarki Maslow yakni kebutuhan akan harga diri dan
aktualisasi diri
Pemimpin gaya ini berpandangan bahwa bawahan itu
tidak selamanya cukup dipenuhi kebutuhan atas tenaga dan pikiran yang telah
disumbangkannya, melainkan ada kebutuhan lain.
5.
Pemimpin kolaboratif, pemimpin yang senantiasa
memandang bawahannya sebagai rekan kerja dalam mencapai tujuan bersama yaitu
peningkatan kualitas pendidikan.
A.
Solusi Yang Diusulkan
Untuk meminimalisasi pandangan negatif terhadap pengawas, dibutuhkan
rekrutmen pengawas madrasah yang
berkualitas unggul, baik secara keilmuan maupun kepribadian. Di samping itu
juga diberikan kesejahteraan yang layak dan wewenang yang semestinya. Apabila
pengawas diberi tugas yang semestinya tentu akan meringankan beban tugas dinas
pendidikan setempat, misalnya untuk
menentukan penilaian madrasah
mana yang betul-betul berkualitas maupun pengawas yang berprestasi.
Sertifikasi berdampak memberikan
nilai tambah secara ekonomis bagi pengawas, kepala madrasah, dan pengawas madrasah. Namun, bukan untuk disalahartikan
sebagai program bagi-bagi rejeki. Sertifikasi bisa mencapai hasil yang baik
jika dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Untuk
sertifikasi bagi pengawas, perlu dipertimbangkan seberapa tinggi
ketercapaian tujuan dari tugas-tugasnya. Apabila ketercapaian tugas-tugas
pengawas tersebut terlihat secara signifikan maka bisa berdampak kuat pada
peningkatan karier pengawas.
Melihat pentingnya pengawasan oleh pengawas dan melihat peraturan yang ada,
kiranya memang sudah saatnya peran pengawas madrasah direvitalisasi dan disertifikasi. Untuk itu
ada beberapa hal yang perlu dicermati.
1.
Penma Kemenag menata kegiatan pengawas yang bukan sekadar
formalitas melainkan benar-benar dipercaya untuk membina pengawas dan kepala madrasah di wilayah kerjanya. Pengawas sebagai
supervisor akademik dan manajerial bisa membantu meningkatkan kualitas kinerja madrasah yang dibimbingnya. Dengan begitu,
diharapkan pengawas dan pengawas madrasah akan bekerja dengan baik, serius,
jujur untuk mencapai tujuan bersama,
meningkatkan kualitas pendidikan.
2.
Rekrutmen pengawas madrasah hendaknya
menjadi sesuatu yang penting. Pengawas adalah jabatan terhormat yang diberikan
kepada pengawas/kepala madrasah yang
mempunyai prestasi tertinggi. Pengawas adalah pengawas luar biasa, baik secara
keilmuan maupun kepribadian. Pengawas bukanlah tenaga sisa-sisa yang dipakai
lagi melainkan tugas dan jabatan yang layak dibanggakan dan mempunyai daya
tawar tinggi di atas pengawas dan kepala madrasah.
3. Materi
yang diujisertifikasikan kepada pengawas harus berbeda dengan guru atau kepala,
yaitu intensitas keterlibatan pengawas dalam pencapaian tujuan pendidikan madrasah. Seberapa tinggi ketercapaian tujuan
dari target-target tujuan madrasah yang
mampu diwujudkan. Seberapa intensif jalinan komunikasi dan pembinaan yang
dibuat dengan para pengawas dalam bentuk pelatihan dan pembinaan kepada
pengawas.
BAB V
PENUTUP
5.1.
Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas bahwa keberadaan pengawas yang berkualitas merupakan syarat
mutlak hadirnya sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas, hampir semua
bangsa didunia ini selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan pengawas
yang berkualitas. Beberapa Negara seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang dan
USA berupaya meningkatkan kualitas pengawas dengan mengembangkan kebijakan yang
langsung mempengaruhi mutu pengawas dengan melaksanakan sertifikasi pengawas. Pengawas
yang sudah ada harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi
profesi pengawas.
Upaya
sungguh- sungguh perlu dilaksanakan untuk mewujudkan pengawas yang
profesional, sejahtera dan memiliki kompetensi. Hal ini merupakan
syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktek pendidikan yang berkualitas
sebagai prasyarat untuk mewujudkan kemakmuruan dan kemajuan bangsa Indonesia.
5.2.
Saran
Tak ada gading yang tak retak, tidak
ada kebijakan yang sempurna, semua perlu perbaikan. Yang perlu menjadi kesadaran
kita, kualitas pendidikan nasional harus ditingkatkan untuk kelestarian bangsa
Indonesia di masa mendatang, diantaranya :
1.
Rekrutmen pengawas
sebaikanya obyektif dengan mengutamakan kompetensi bukan transaksional
2.
Pembinaan dan
pengawasan Pengawas Pendidikan Madrasah
sebaiknya lebih ditingkatkan
3.
Berikan
tindakan tegas kepada Pengawas Pendidikan Madrasah yang mangkir dari tugas dan
kewajibannya, karena masih banyak yang antri ingin menjadi Pengawas Pendidikan
Madrasah.
DAFTAR PUSTAKA
UU
no 23 th 2003 tentang sistem Pendidikn Nasional (Bab III-Pendanaan Pendidikan )
UU No 20 Tahun 2003 pasal 48 tentang pengelolaan dana pendidikan berdasarkan
pada prinsip keadilan, efisiensi, transfaransi, dan akuntabilitas publik
Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan
Permen Pendidikan Nasional Nomor. 12 Tahun 2007 Tentang Standar Pengawas Sekolah
Permen PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka
Kreditnya
Blog Pendidikan Indonesia 12 Oktober 2013 tugas dan fungsi pokok pengawas sekolah
Dari www.Wikipedia bahasa
Indonesia, ensiklopedia bebas Oktober 2013
Marsetio
Donosepoetro, Manajemen dalam Pengertian dan Pendidikan Berpikir,
(Surabaya : 1982).
Nanang
Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan, (Bandung : Rosdakarya, 1996).
Oteng
Sutisna, Administrasi Pendidikan Dasar Teoritis untuk Praktek Profesional,
(Bandung : Angkasa, 1983).
Minta Tolong Kalau ada contoh PTKP Pengawas
ReplyDelete